INDOZONE.ID - Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menggerebek sebanyak tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online.
Dalam penggerebekan ini, ada belasan orang yang diamankan pihak kepolisian.
"Iya benar, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online atau daring," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga: Bendahara Bawa Kabur Rp115 Juta Honor KPPS untuk Main Judi Online
Titus mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Jumat, 26 April 2024 yang lalu. Ketiga rumah tersebut berada di kawasan Teluk Naga, Tangerang.
Tercatat, setidaknya ada sekitar 11 pelaku yang diamankan. Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum membeberkan lebih detail mengenai kasus tersebut.
Titus menyebut pihaknya akan menggelar konferensi pers berkaitan dengan kasus ini.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan