Polri Bakal Terbitkan Red Notice 2 Tersangka Perdagangan Mahasiswa Modus Magang di Jerman
INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana bakal menerbitkan red notice terhadap dua tersangka kasus perdagangan orang modus magang di Jerman. Keduanya diketahui saat ini masih berada di luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Djuhandhani menyebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan Hubinter ihwal red notice jika kedua tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Manakala dia tidak bisa hadir, tentu saja kita akan menerbitkan dua orang ini ke DPO dan kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan," kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Beredar Susunan Kabinet di Medsos, Gibran: Nggak Benar!
Terkait posisi kedua tersangka yang tidak lagi di tanah air, jenderal polisi bintang satu tersebut menegaskan jika pihaknya tetap melakukan pengejara terhadap para tersangka.
"Jadi walaupun yang bersangkutan kemanapun kita tetap mengejar yang bersangkutan, tetap akan meminta untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya," ungkap Djuhandhani.
Bongkar Kasus Pedagangan Mahasiswa
Diberitakan sebelumnya, belum lama ini Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar para mahasiswa. Modusnya, sindikat ini menawarkan program magang di Jerman.
Para mahasiswa yang mengikuti progran ini dibebankan sejumlah biaya administrasi sebelum tiba di Jerman. Setibanya di Jerman, mereka diminta tanda tangan perjanjian kerja berbahasa Jerman dan terdapat pemotongan gaji setiab bulannya.
Para mahasiswa bekerja selayaknya buruh atau kuli di Indonesia. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: