Kamis, 21 MARET 2024 • 15:45 WIB

Sah! Pemda DIY akan Gelontorkan Minimum Rp1 Miliar Tiap Kelurahan

Author

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto

INDOZONE.ID - Pemerintah daerah (Pemda) DIY mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2024, tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengalokasikan anggaran untuk Kalurahan dan Kelurahan setiap tahun secara adil dan merata, sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan bahwa pada 8 Maret lalu, Gubernur DIY telah menandatangani Perda Nomor 3 Tahun 2024.

Eko mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Perda No. 3/2024 itu, maka Pemda wajib memberikan alokasi anggaran kepada setiap Kalurahan dan Kelurahan setiap tahun secara adil dan merata, dalam rangka pelaksanaan pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan.

Baca Juga: Surya Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Begini Kata Anies

Jumlahnya tidak disebut dalam Perda, tetapi kami memperjuangkan minimal Rp1 Miliar per Kalurahan,” ucap Eko dalam jumpa pers di DPRD DIY baru-baru ini.

Eko juga mengaku, pihaknya memperjuangkan alokasi anggaran tersebut agar Kalurahan di Desa dan Kelurahan di Kota, memiliki kemampuan fiskal.

Jika skema padat kerja yang diterapkan, maka secara tidak langsung akan bisa menciptakan desa yang mampu menekan angka kemiskinan.

Kami menghitung, jika satu Kelurahan/Kalurahan Rp1 Miliar, maka itu hanya butuh Rp 438 Miliar dan uangnya cukup, tinggal kemauan dari Pemda dan perangkat Kelurahan/Kalurahan untuk merealisasikannya,” anggapnya.

Baca Juga: 33 Universitas di Indonesia Terindikasi Terlibat Perdagangan Mahasiswa Modus Magang di Jerman

Lanjut Eko, hal ini harus diikuti dengan kesejahteraan para aparatur di tingkat Kelurahan/Kalurahan setempat.

Pihaknya juga mengusulkan pembentukan Perangkat Daerah khusus untuk membidangi urusan Pemerintahan di Bidang Pemauan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasa 8 ayat (2) Perda No. 3/2024.

Harapan kami, dalam waktu dekat Pemda DIY segera membentuk Dinas Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan, yang Kepala Dinasnya setara eselon 2,” tandas Eko.

Writer: Ananda F.L


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara