Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 21 MARET 2024 • 11:55 WIB

MK Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024

MK Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024Gedung MK. / istimewa

INDOZONE.ID - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra secara resmi membuka pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Langkah ini diambil sesaat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional pada Rabu (20/3/2024).

Pembukaan pendaftaran ditandai dengan dimulainya penghitungan mundur 3x24 jam, khusus untuk pendaftaran sengketa hasil pemilu.

Baca Juga: MK Cabut Ambang Batas Parlemen 4%, Berlaku Kapan?

Proses Pembukaan Pendaftaran oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra

MK Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024Ruang Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekan tombol digital penanda waktu hitung mundur yang sudah disiapkan oleh para pegawai MK.

Hal ini menandai dimulainya proses pendaftaran sengketa hasil pemilu di MK.

Menurut Saldi, proses ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, di mana pendaftaran sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden dimulai satu hari setelah penetapan oleh KPU.

Jadwal Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024

MK Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024Ilustrasi pemilu

Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Untuk pendaftaran sengketa PHPU Pilpres, akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari hari Kamis (21/3) hingga Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB.

Para calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengajukan sengketa, dapat mendaftar di Gedung 3 MK yang berada di Jalan Abdul Muis, Jakarta.

Pendaftaran Sengketa Pemilihan Legislatif

MK Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Sementara itu, pendaftaran sengketa pemilihan legislatif, baik untuk calon anggota DPR/DPRD maupun calon anggota DPD, sudah dapat dilakukan sejak penetapan KPU.

Para pihak bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3x24 jam sejak penetapan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Mkri.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

MK Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!