Senin, 18 MARET 2024 • 14:05 WIB

Menteri Perdagangan Sebut Oleh-oleh dari Luar Negeri Bebas Tarif Bea Cukai

Author

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Foto: ANTARA.com)

INDOZONE.ID - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menegaskan bahwa oleh-oleh yang dibawa penumpang dari luar negeri tidak akan dikenakan tarif bea cukai. Hal ini disampaikan Mendag Zulhas dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (14/3).

"Kalau beli barang, dijual lagi kena. kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. kalau buat oleh - olehkan enggak pakai kardus," ujar Zulhas di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (14/03/2024).

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari aturan sebelumnya yang telah diimplementasikan sejak 10 Maret 2024. Mendag Zulhas menekankan bahwa tidak ada batasan jenis barang yang boleh dibawa sebagai oleh-oleh, selama tidak untuk tujuan komersial.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Batasi 5 Barang Penumpang dari Luar Negeri 

"Boleh bawa barang apapun, mau coklat, baju, kosmetik, elektronik, atau apapun, selama itu untuk keperluan pribadi dan tidak untuk dijual kembali," jelas Mendag Zulhas.

Namun, perlu diingat bahwa barang mewah seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran tetap akan dikenakan pungutan bea cukai.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempermudah aktivitas perdagangan. Mendag Zulhas juga berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pelancong dan pecinta oleh-oleh.

Baca Juga: Bea Cukai Bandara Soetta Berhasil Gagalkan Penyelendupan 445 Ribu Gram Narkotika ke Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara