INDOZONE.ID - Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang berlangsung hingga 20 Maret mendatang. Artinya, rangkaian proses penyelenggaraan Pemilu serentak hampir usai.
Jika ada peserta Pemilu yang merasa tidak puas terhadap penetapan hasil Pemilu 2024, maka penyelenggara Pemilu memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengajukan gugatan.
Gugatan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Pemilu 2024, Buat Anak Rantau: Nyoblos Mudah Hanya 4 Langkah!
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Umi Illiyina mengatakan bahwa pengajuan gugatan ke MK dapat dilakukan maksimal 3×24 jam setelah KPU RI menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional yang ditargetkan selesai antara tanggal 20-21 Maret mendatang.
“Ketika nanti tidak diregistrasi MK, maka penetapan itu sudah inkrah. Tapi ketika dalam 3 hari itu ada registrasi di MK, maka prosesnya 14 hari,” jelas Umi di kantor Bawaslu DIY, Selasa (12/4/2204).
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung