Rabu, 06 MARET 2024 • 21:40 WIB

Edarkan Narkoba dalam Jumlah Besar tapi Urine Gembong Murtala Negatif

Author

Konferensi pers kasus gembong narkoba Murtala di Mapolres Jakbar.

INDOZONE.ID - Gembong narkoba besar, Murtala Ilyas berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Saat dilakukan pengecekan urine, hasilnya Murtala rupanya tidak mengkonsumsi narkotika alias negatif narkoba.

"Hasil pengecekan tes urine terakhir kemarin pada saat kita amankan yang bersangkutan negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Kasus TNI Serang Mapolres Jayawijaya, Mabes Polri Bilang Begini

Tak hanya sang gembong narkoba, tersangka lainnya yang merupakan jaringan Murtala juga tidak mengkonsumsi narkotika. Mereka sejauh ini hanya berstatus sebagai pengedar.

"Iya (pengedar saja)," ungkapnya.

Lebih jauh, polisi mengungkap motif Murtala mengedarkan narkoba pasca sempat terjerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ekonomi menjadi dorongan Murtala melakulan aksinya.

"Pengakuan dari tersangka MT ini yang bersangkutan sudah tiga kali memasukan narkotika atau menyelundupkan narkotika dari wilayah luar ke Indonesia. Kalau dilihat dari profil tersangka dan juga tempat kita mengamankan, lokasi tindak pidana ini adalah ekonomi," kata Syahduddi.

Ditangkap Polisi

Baca Juga: Lakukan Ilegal Akses Saat Top Up Kartu KAI Access, Pria di Depok Ini Ditangkap Polisiq

Diberitakam sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap Murtala, gembong narkoba Aceh yang sempat terjerat kasus TPPU. Penangkapan Murtala diawali dari hasil pengembangan kasus narkotika sejak bulan Oktober 2023 hingga Januari 2024.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkao enam tersangka lainnya yang merupakan jaringan Murtala. Dari tangan sindikat ini, polisi berhasil menyita 110 kg narkotika jenis sabu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung