Rabu, 06 MARET 2024 • 20:10 WIB

Lakukan Ilegal Akses Saat Top Up Kartu KAI Access, Pria di Depok Ini Ditangkap Polisi

Author

Pelaku ilegal akses saat top up kartu KAI ACCES

INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang pria berinisial AAH lantaran melakukan ilegal akses saat top up kartu KAI Access. Dalam aksinya, AAH bisa men-top up kartu hingga Rp 12 juta hanya dengan membayar Rp 25 rupiah.

"Dari hasil penyelidikan pengungkapan kasus ini, berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AAH bin ES," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Tersangka AAH melakukan aksinya dengan cara melakukan top up kartu KMT KAI Commuter dengan menggunakan aplikasi C Access dan aplikasi Http Canary dengan metode pembayaran dengan aplikasi GOPAY. Dari sini, tersangka melakukan ilegal accses.

Baca Juga: Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap Baharkam Polri di Kepri Usai Lakukan Ilegal Fishing

"Dengan mengubah sistim aplikasi C Access sehingga pembayan tagihan administrasi hanya Rp1 rupiah setiap top up," ungkap Arya.

Tercatat, setidaknya tersangka sudah melakukan top up sebanyak puluhan kali. Dia juga meraub keuntungan hingga belasan juta rupiah.

"Sehingga pelaku mendapatkan saldo top up sebesar Rp 12.414.998 dari 25 kali top up dengan pembayaran Rp25 rupiah," kata Arya.

Baca Juga: Walikota Tangsel Datang Langsung ke Lokasi Tabrakan Bus Warga Ciputat Timur di Cipali

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 49 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Writer: Ananda F.L

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: