Jumat, 01 MARET 2024 • 19:21 WIB

Desak Firli Bahuri Ditahan, Koalisi Masyarakat Sipil Bersurat ke Kapolri

Author

Firli Bahuri usai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta

INDOZONE.ID - Sejumlah koalisi masyarakat sipil pada hari ini mengirim surat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Isi suratnya, mereka meminta mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera ditahan dalam kasus dugaan pemerasan.

"Surat ini berisi himbauan permintaan dan permohonan kepada kepolisian republik indonesia dan dalam hal ini ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri dan sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan," kata mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Ricuh Akibat Dugaan Kecurangan Pemilu di Yalino, Kasat Lantas Terkena Panah!

Adapun koalisi masyarakat sipil itu sendiri meliputi Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Indonesia Memanggil 57 (IM57), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) termasuk lembaga lainnya yang memiliki konsen terhadap korupsi.

Abraham menyebut kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri sudah bergulir cukup lama. Mereka juga memandang jika kasus ini seperti jalan ditempat tanpa ada perkembangan.

"Kita melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama. Menurut kita hari ini kalau tidak salah dia memasuki hari ke-100 pasca ditetapkannya jadi tersangka," kata Abraham.

"Oleh karena ini kita melihat kasus ini kelihatannya berjalan ditempat. Kenapa kita katakan berjalan ditempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan misalnya harusnya dilakukan penahanan," sambungnya.

Baca Juga: Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Sosial dan BLT Maret 2024: Ini Rinciannya!

Masih Tahap Perampungan Berkas

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri hingga kini belum memasuki peradilan. Padahal, berkas perkara kasus tersebut sempat dilempahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, JPU sudah dua kali mengirimkan kembali berkas tersebut ke penyidik kepolisian dengan alasan belum lengkap. Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih berupaya untuk merampungkan berkas kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung