Kamis, 22 FEBRUARI 2024 • 20:35 WIB

Lagi! Polda Sulbar Kembali Tangkap Warga Pinrang Karena Sabu-sabu

Author

Ilustrasi sabu-sabu. (ANTARA/HO)

INDOZONE.ID -- Dua warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial B dan AA kembali berurusan dengan Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

"B (26 tahun) memang merupakan warga asal Pinrang yang berprofesi sebagai petani," kata Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony dari keterangan resmi yang diterima Indozone, Kamis (22/2/2024).

Dirinya menjelaskan penangkapan berawal, saat B sedang melintas di wilayah Polman kemudian beristirahat di Pekarangan Masjid.

B waktu itu, tengah beristirahat di Masjid yang berada di Jalan H Addi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.

Baca Juga: Polres Pinrang Gaungkan Deklarasi Anti Knalpot, Knalpot Diluar Spektet Dilarang

"Terduga pelaku sedang beristirahat di masjid, pada Sabtu (17/2) sekitar pukul 21.30 WITA," sebutnya.

Dari informasi masyarakat, B sering melakukan transaksi narkoba di area tersebut. Sehingga Polda Sulbar melakukan penggeledahan dan menemukan 1 sachet plastik berisi sabu.

Baca Juga: Mencekam! Bandar Narkoba Bringas Hadapi Timsus Narkoba, Alhasil Dapat Hadiah Timah Panas

"Kami temukan 1 sachet plastik klip dibalut isolasi hitam dan kertas aluminium foil rokok yang diduga berisi sabu," ujarnya.

Polisi langsung mengintrogasi B. B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AA yang juga merupakan warga asal Pinrang Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, tim Subdit I langsung mendatangi kediaman AA (43 tahun) di Jalan Sulili, Lingkungan Libukang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Minggu (18/2/24) lalu.

Baca Juga: 4 Hal Penting yang Dilakukan Polres Pinrang Dalam Mengawal Pemilu 2024

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa sabu dan kendaraan milik B diamankan di kantor Ditnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan