11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dibongkar Polisi di Banten, Begini Cara Kerja Pelaku
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten bersama Polres jajaran baru-baru ini berhasil membongkar 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah wilayah di Banten.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus yang sama, yakni membeli dan menjual kembali BBM dengan harga yang lebih mahal.
"Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah hukum Polda Banten dan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dan BBM pertalite diseluruh wilayah hukum Polda Banten," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Wiwin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Mahfud MD Janji Upayakan Perpanjang Dana Otsus untuk Pembangunan Aceh di Acara 'Tabrak Prof!'
Dari 11 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 tersangka antara lain berinisial RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51) dan SR (30).
Mereka juga sudah beroperasi dengan rentang waktu selama enam bulan hingga satu tahun. Modusnya, mereka membeli BBM bersubsidi dengan surat khusus, kemudian BBM tersebut dijual kembali dengan tujuan mendapat untung besar.
"Pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait untuk digunakan petani dan nelayan, namun diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi seperti BBM solar Rp6.800 di jual kembali dengan harga Rp7.500 – 8.500," ungkap Wiwin.
Baca Juga: Aiman Witjaksono Ancam Laporan Propam soal Penyitaan Hp, Ini Jawaban Polda Metro
“Pelaku membeli BBM khusus penugasan pertalite dengan menggunakan sarana roda empat dan roda dua di SPBU, kemudian pelaku memindahkan ke jerigen menggunakan pompa dan selang. Kemudian pelaku kembali ke SPBU melakukan hal yang sama. Dikumpulkan, dijual kembali ke pertamini dengan harga tinggi seperti Pertalite Rp10.000 di jual kembali Rp12.000," sambungnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: