Penjual Sosis Bakar di Bekasi Ganti Pekerjaan jadi Tukang Pecah Kaca Mobil, Duitnya untuk Foya-foya dan Beli Narkoba
INDOZONE.ID - Seorang pedagang sosis bakar yang beralih profesi jadi bandit pemecah kaca mobil menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli narkoba, berhasil diciduk Polsek Bekasi Selatan.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji mengungkapkan, AS bersama rekannya yakni TR, yang kini masih buron, juga diketahui telah beraksi 11 kali menjadi bandit pemecah kaca mobil di wilayah luar pulau Jawa.
"Memang hasil kejahatannya ini digunakannya untuk foya-foya dan (membeli) narkoba," kata Untung saat rilis pers di Polsek Bekasi Selatan, Rabu (31/1/2024).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku AS juga selalu membawa pistol rakitan berkaliber 9 milimeter (mm).
Pistol itu dibawa oleh pelaku untuk menakut-nakuti korbannya apabila aksi kejahatannya dipergoki warga.
"Senjata (pistol rakitan) dimilikinya sejak 2018. Membeli di wilayah Sumatera seharga Rp 3 juta. Tapi ini untuk menakut-nakuti, belum pernah ditembakkan" kata Untung.
Untung menuturkan, kronologi penangkapan AS sendiri bermula saat ia bersama rekannya TR, yang masih buron, beraksi dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor di wilayah Bekasi Selatan, Senin (22/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB
Setibanya di Jalan Irigasi, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, dua bandit itu melihat sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan. Melihat ada celah, pelaku langsung beraksi dengan memecah kaca mobil korban.
"Pelaku inisial TR memecah kaca mobil dan AS menunggu di sepeda motor," jelas Untung.
Setelah berhasil menggasak barang milik korban, dua bandit itu langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Korban yang mengetahui barang-barangnya telah raib lalu melapor ke polisi.
Baca Juga: Kabel Optik Jerat Leher Mahasiswa di Bekasi, PT Telkom Angkat Bicara
Proses penyelidikan kemudian dilaksanakan. Korban bersama unit reskrim Polsek Bekasi Selatan menelusuri marketplace Facebook untuk mencari apakah ada barang yang dijual oleh pelaku.
"Setelah ditelusuri, ternyata benar ada salah satu barang korban yang dijual dan tim berpura-pura bertransaksi secara COD di Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Untung.
Di momen itu, polisi meringkus tersangka HS yang berperan sebagai penadah. Setelah diinterogasi, pelaku HS menyebut pelaku lain berinisial AC yang juga bertindak sebagai penadah.
"Dari dua tersangka yang ditangkap, muncul lagi nama pelaku AS dan TR. Pelaku AS berhasil ditangkap di wilayah Cikiwul, Bantargebang sementara TR masih buron," jelas Untung.
Dari tangan tiga tersangka tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pistol rakitan berkaliber 9 mm, kamera profesional, kamera GoPro, dan juga beberapa lensa serta alat-alat penunjang lainnya senilai Rp 98 juta.
"Pelaku (AS) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan dua pelaku lain (penadah) dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap Untung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release