INDOZONE.ID - Kasus viralnya aksi bocah SMP melecehkan bocah TK di pinggir Kali Cipinang, Jakarta Timur, memasuki babak baru usai pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pelaku mengaku perbuatannya akibat terinspirasi dari film dewasa.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana. Dia menyebut pelaku yang berinisial SH (14) melakukan aksinya usai terinspirasi dari film-film dewasa yang sudah ditonton.
"Keterangan Anak Pelaku (ABH) pada saat BAP adalah karena sudah beberapa kali menonton video dewasa," kata Lina kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Wanita di Klaten Alami Pelecehan Seksual, Ingin Lapor Polisi Dibilang Ribet
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. SH dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman lima sampai 15 tahun (penjara)," kata Nicolas
Diancam Dipukul
Selain itu, saat beraksi, AH sempat memberi ancaman kepada korban jika membocorkan aksi pelecehan yang dilakukan olehnya. AH mengancam akan menganiaya korban.
Baca Juga: Viral Aksi Pelecehan di Gerbong KRL Arah Manggarai, KCI Bilang Begini
"Pelaku melihat korban sedang bermain dengan temannya. Pelaku memanggil korban dan terjadilah pelecehan seksual," kata Nicolas.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tua korban. Kalau sampai korban memberitahukan, maka pelaku akan menonjok korban sampai mimisan 'Awas jangan bilang mama nanti ditonjok sampai mimisan'," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pelecehan viral di media sosial terjadi di pinggir Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur. Parahnya, pelaku merupakan bocah SMP sedangkan korbannya masih duduk di bangku TK.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan