Rabu, 24 JANUARI 2024 • 17:11 WIB

Polri Tak Tahan Palti Hutabarat, Tersangka Hoax Forkopimda Menangkan Paslon 02

Author

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri memulangkan pegiat media sosial, Palti Hutabarat setelah sebelumnya sempat ditangkap.

Palti diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax rekaman suara catut nama Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ikut dalam pemenangan paslon nomor dua.

"Terhadap Tersangka PH tidak dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Penyidik menilai belum diperlukan langkah penahanan terhadap Palti. Kendati demikian, Trunoyudo memastikan proses pengusutan kasus ini tetap berlanjut.

Baca Juga: Kasus Tudingan Polisi Tak Netral Naik Sidik, Polda Metro akan Periksa Aiman Witjaksono Jumat Ini

"Penyidik masih kesinambungan proses penyidikannya ya," kata Truno.

"Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif baik teknis maupun scientific," sambungnya.

Sebar Hoax

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sempat menangkap Palti di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Kisah Pilu Anak 13 Tahun, Diperkosa Ayah, Kakak dan 2 Paman saat Ibu Sakit

Dia ditangkap buntut dari dua laporan polisi yang masuk ke polisi baik di Polda Sumatera Utara maupun di Bareskrim Polri.

Palti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita hoax terkait rekaman pembicaraan mencatut nama Forkopimda ikut dalam pemenangan paslon nomor urut dua. Berita hoax tersebut diunggah oleh Palti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: