Hari Ini Tenggat Waktu Pengembalian Berkas Pemerasan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: On Progress!
INDOZONE.ID - Hari ini, Kamis (11/1/2024), merupakan batas waktu terakhir kepolisian mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Terkait dengan ini, Polda Metro masih berupaya melengkapi berkasnya. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dia menyebut, proses perampungan berkas perkara Firli Bahuri masih berjalan.
"Masih on progress pemenuhan petunjuk P19-nya," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: Polda Metro Hanya Punya Waktu 14 Hari Rampungkan Berkas Kasus Firli Bahuri
Namun, Ade Safri tidak merinci terkait kekurangan apa yang harus dilengkapi dari berkas perkara ini.
Dikembalikan Kejati
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima limpahan berkas kasus Firli Bahuri dari Kejati DKI Jakarta. Polda Metro sebelumnya melimpahkan berkas tersebut.
Pengembalian berkas itu lantaran jaksa menilai masih ada kekurangan dari berkas perkara tersebut. Artinya, proses persidangan kasus ini masih tertunda.
Baca Juga: Polisi Panggil Saksi Ringankan Firli Bahuri 15 Januari Mendatang
Usai dilimpahkan, Polda Metro Jaya memiliki kewajiban melengkapi berkas tersebut dan menyerahkannya kembali ke Kejati DKI Jakarta untuk kembali diteliti.
Penyidik talah diberi waktu 14 hari untuk merampungkan kekurangan berkas tersebut.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan