Ketua KPK non aktif Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya pada malam ini baru saja selesai memeriksa Ketua KPK RI non aktif Firli Bahuri terkait rentetan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diperiksa sekitar 10 jam, Firli dicecar pertanyaan sebanyak 22.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Selesai Diperiksa Polisi, Firli Bahuri Masih Belum Ditahan
22 pertanyaan ini berkaitan dengan aset-aset Firli yang tidak terdaftar dalam LHKPN. Aset yang disoalkan tersebar di berbagai daerah.
"Diantaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ungkap Truno.
Polda Metro Jaya diketahui kembali melayangkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan. Pada pemanggilan pertama, Firli memilih absen hingga penyidik melayangkan surat pemanggilan kedua.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Capres Pertama yang Diterima Sri Sultan Hamengku Buwono X
Pada pemanggilan kedua tepatnya pada hari ini, Firli memenuhi panggilan pemeriksaan. Firli menjalani pemeriksasn berkaitan aset yang tidam terdaftar dalam LHKPN.
Tim kuasa hukum Firli sebelumnya berbicara terkait sebuah apartemen yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Aset apartemen tersebut tidak terdaftar dalam LHKPN lantaran apartemen itu belum sepenuhnya milik Firli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung