Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri
INDOZONE.ID - Berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri diketahui dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap. Kini, Polda Metro hanya memiliki waktu dua pekan (14 hari) untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.
"Sesuai Pasal 138 ayat (2) kitab undang undang hukum acara pidana, penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas atau setelah berkas diterima penyidik," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi wartawan, Selasa (9/1/2024).
Artinya, tenggat waktu yang dimiliki polisi yakni sampai 11 Januari 2024 mendatang. Sebelum tanggal tersebut, penyidik kepolisian diwajibkan sudah melimpahkan kembali berkas kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Panggil Saksi Ringankan Firli Bahuri 15 Januari Mendatang
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta. Kejati DKI sempat meneliti berkas tersebut.
Dalam penelitian, ditemukan berkas yang belum lengkap. Kejati DKI kembali menyerahkan berkas tersebut ke Polda Metro Jaya guna dilakukan perlengkapan sesuai arahan Kejati DKI.
Baca Juga: Firli Bahuri Pilih Yusril Jadi Saksi Meringankan Kasus Pemerasan, Bakal Segera Diperiksa Polisi
Kasus pemerasan itu sendiri bermula saat KPK tengah menyelidiki kasus korupsi di tubuh Kementerian Pertanian. Kasus lain yang diusut Polda Metro Jaya mulai mencuat terkait Mentan saat itu yang dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo diduga diperas oleh pimpinan KPK.
Seiring berjalannya waktu, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri sebagai tersangka. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut hingga kini tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan