Jumat, 29 DESEMBER 2023 • 20:10 WIB

Sejak September hingga Akhir 2023, Satgas P3GN Tangkap 11 Ribu Tersangka Narkoba

Author

Konferensi pers Satgas P3GN

INDOZONE.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri membuka data hasil kinerjanya selama Satgas dibentuk pada 21 September 2023 hingga saat ini.

Tercatat, setidaknya Satgas sudah berhasil menangkap 11.828 tersangka termasuk menyita beragam narkotika.

"Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba dari awal dibentuk tanggal 21 September 2023 hingga saat ini telah menangkap 11.828 tersangka," kata Ketua Satgas P3GN, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Dear Wisatawan Puncak Bogor, Ganjil-Genap Berlaku Mulai Hari Ini hingga 1 Januari 2024

Dari 11 ribu lebih tersangka tersebut tidak seluruhnya diproses hukum. Ada sejumlah tersangka yang menjalani rehabilitasi.

"Dari belasan ribu tersangka, 9.628 tersangka saat ini tengah dilakukan penyidikan, sementara 2.200 tengah dilakukan rehabilitasi," ucap Asep.

Terkait dengan barang bukti yang berhasil disita, polisi menyita beragam jenis narkotika antara lain kokain sebanyak 2.039 gram, tembakau gorila sebanyak 115.342 gram, heroin sebanyak satu gram, ketamin sebanyak 22.743 gram dan obat keras sebanyak 3.112.204 butir.

Baca Juga: Ditolak Negara-Negara di Asia Tenggara, AS Bakal Jadikan Rohingya Prioritas di 2024

"Sabu sebanyak 1.896,43 kilogram atau 1,896 ton, ekstasi sebanyak 706.712 butir, lalu ganja sebanyak 815.350 gram atau 800 kilogram," kata Asep.

Selain itu, pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan Satgas dengan bekerjasama bersama Bareskrim Polri, Bea dan Cukai, BNN RI termasuk bersama Polda dan Polres jajaran diseluruh Indonesia.

Penangkapan belasan ribu pelaku narkotika ini berdasarkan ribuan laporan polisi yang masuk. Tercatat, sudah ada sebanyak 7.921 laporan yang diterima oleh masyarakat.

Baca Juga: Irjen Karyoto: Orang Masuk KPK Dianggap Suci tapi...

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: