INDOZONE.ID - Selain membicarakan soal aset-aset, pemeriksaan terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri kemarin juga membahas seputar saksi meringankan.
Penyidik menyebut, Firli mengajukan beberapa nama saksi untuk diperiksa oleh penyidik dalam sengkarut kasus pemerasan.
Hal itu dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan yang baru diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," kata Kombes Truno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: 10 Jam Diperiksa hingga Tak Ditahan, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan
Truno menyebut, pada 1 Desember 2023 lalu, Firli sudah mengajukan empat nama saksi yang meringankan dirinya.
Dua dari saksi tersebut sudah menjalani pemeriksaan pada 12 Desember lalu. Sedangkan satu saksi menolak untuk memberikan keterangan, lalu sisanya meminta penundaan pemeriksaan.
Namun Truno tidak merinci siapa-siapa saja saksi tersebut. Dia hanya menyebut, kasus pemerasan yang menjerat Firli hingga kini masih bergulir.
Penyidik pun, tambahnya, tengah berkoordinasi ke jaksa penuntut umum (JPU) ihwal kelengkapan berkas perkara.
"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," paparnya.
Baca Juga: Selesai Diperiksa Polisi, Firli Bahuri Masih Belum Ditahan
Diperiksa soal Aset
Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan lanjutannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diperiksa di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) kemarin.
Pada pemeriksaan kali ini, Firli dicecar pertanyaan seputar aset yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
Tim kuasa hukum Firli sebelumnya menyatakan, ada aset sebuah apartemen yang belum dimiliki secara full oleh Firli, hingga aset tersebut belum masuk ke dalam daftar LHKPN.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan