INDOZONE.ID - Dewas KPK sudah membacakan putusan sanksi etik terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Hasil putusannya menyatakan Firli melanggar etik dan diminta untuk mengundurkan diri dari posisi KPK.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK, dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Ricuh di Papua! Kantor DPRD Mimika Dirusak OTK Sampai Nyaris Dibakar
Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Sanksinya yakni permintaan mundur dari jabatan Ketua KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ucapnya.
Baca Juga: Apartemen Dharmawangsa Firli Tak Masuk LHKPN, Pengacara Klaim Belum Dimiliki 100%
Di sisi lain, Tumpak membeberkan ihwal hal-hal yang memberatkan Firli Bahuri. Salah satu halnya yakni tidak menghadiri persidangan kode etik hingga berupaya memperlambat persidangan.
"Berusaha memperlambat jalannya persidangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung