Senin, 04 DESEMBER 2023 • 15:11 WIB

Tempat Hiburan di PIK Digerebek Polisi, 9 Pengunjung di Tangkap Gunakan Narkotika

Author

Polisi menggerebek tempat hiburan di PIK. (Istimewa)

INDOZONE.ID - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melakukan razia di dua tempat hiburan malam di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada malam Minggu, 3 Desember 2024. Dalam operasi ini, teridentifikasi sembilan pengunjung yang menggunakan narkotika berbagai jenis.

"Kami menemukan kokain, morfin, metamfetamin, dan THC. Selain itu, di salah satu tempat, setidaknya ada enam butir, namun jenis narkotika dari keenam butir ini masih dalam tahap pendalaman," ujar Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Calvijn Jean Simanjuntak pada hari Minggu, 3 Desember 2023.

Calvijn belum dapat menjelaskan jenis narkotika apa yang terkandung dalam enam butir yang ditemukan di empat meja tempat hiburan malam.

Baca Juga: Misteri Pengusaha Wanita Tewas Tertembak di PIK, Polisi Masih Cari Penyebabnya

Barang-barang tersebut langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

"Apakah ini narkotika psikotropika atau obat keras di empat meja atau empat sofa, namun ada satu klip serbuk yang sudah kami kumpulkan, itu juga masih dalam tahap pendalaman," tambahnya.

Dia melanjutkan bahwa pihaknya bersama Bea Cukai di lokasi hiburan malam yang kedua menemukan 505 botol minuman yang diduga menggunakan cukai palsu.

Baca Juga: Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senopati Jaksel, 11 Orang Positif Narkoba

"Kemudian temuan yang kedua, setidaknya ada 505 botol hasil pemeriksaan dari Bea Cukai diduga menggunakan pita cukai palsu, dan ada beberapa juga yang tanpa pita. Khusus untuk 505 botol ini, masih perlu verifikasi oleh tim Bea Cukai dan informasi lebih lanjut akan disampaikan nanti," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators