Ngeri! Pendeta di Papua Dibacok hingga Alami Luka Sobek Sepanjang 15 Cm, Pelakunya Langsung Ditangkap
INDOZONE.ID - Seorang pendeta bernama Yevori Abamy mengalami luka serius, akibat dibacok oleh seorang pria berinisial AP.
Insiden penyerangan itu terjadi di kawasan Kompleks Pasar Mama-Mama, Distrik Bokondini, Papua pada Jumat (1/12/2023). Kala itu, AP mendatangi korban sambil menenteng parang.
Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan menjelaskan, saat korban hendak menyapa, pelaku tidak merespon dan langsung melakukan penyerangan.
"Saat korban hendak menyapanya, pelaku tidak merespons dan langsung melakukan serangan dengan parang," kata Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (2/12)2023).
Baca Juga: Pekerja Bangunan Puskesmas yang Diserang KKB Dievakuasi ke Timika
Satu kali sabetan yang dilayangkan pelaku membuat wajah korban mengalami luka sobek sepanjang 15 cm.
"Menyebabkan luka pada bagian pipi kiri hingga bibir korban sepanjang sekitar 15 cm," ucapnya.
Setelah diserang, korban berteriak meminta pertolongan. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri ke rumah lurah setempat, dengan tujuan menyelamatkan diri dari amukan masa.
"Mendengar laporan terkait hal itu, personel Polsek yang didukung oleh personel Koramil Bokondini segera mendatangi kediaman Lurah Bokondini dan berhasil mengamankan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Fauzan.
Baca Juga: Tegang! Mapolres Dogiyai Papua Diserang Massa Buntut Kecelakaan Lalu Lintas
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebegai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP. Polisi sendiri saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penyerangannya.
Di sisi lain, korban saat ini tengah menjalani perawatan medis. Korban dievakuasi ke RSUD Wamena.
"Korban diketahui saat ini tengah dirujuk ke RSUD Wamena, Kabupaten Jayawijaya untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: