Jumat, 01 DESEMBER 2023 • 09:00 WIB

PJ Gubernur Banten Sahkan Kenaikan UMK 2024 di Banten, Tertinggi Capai Rp4,8 Juta

Author

Ilustrasi uang

INDOZONE.ID - PJ Gubernur Banten, Al Muktabar telah mengesahkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2024 untuk delapan wilayah, mulai dari Tangerang hingga Cilegon.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293/HUK/2023 Upah Minimum Kota/Kabupaten untuk Provinsi Banten di tahun 2024 mendatang.

"Upah minimum kabupaten/ kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/ kota dan sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan," dalam Salinan Kepgub 561/2023.

Baca Juga: Ratusan Buruh di Majalengka Demo Tuntut Kenaikan UMK, Bupati: Majalengka Kini Jadi Kota Industri

Kota Tangerang mengalami kenaikan UMK tertinggi, mencapai 3,83 persen atau menjadi Rp4.760.289,54.

Sedangkan, Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikam UMK terendah, yang hanya meningkat sebesar 1,03 persen atau menjadi Rp3.010.929,87.

Namun jika bicara secara angka, Kota Cilegon mengalami peningkatan UMK cukup tinggi yakni menjadi Rp4.815.102,8.

Baca Juga: Mencengangkan! Tulungagung Diserbu Pengemis, Pendapatannya Sebulannya Kalahkan UMK

Berikut merupakan daftar lengkap kenaikan UMK yang terjadi di wilayah Banten untuk UMK Tahun 2024:

1. UMK Kabupaten Pandeglang
Dari Rp2.980.351,46 menjadi Rp3.010.929,87 (naik 1,03 persen).

2. UMK Kabupaten Lebak
Dari Rp2.944.665,46 menjadi Rp2.978.764,69 (naik 1,16 persen).

3. UMK Kabupaten Serang
Dari Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.894,85 (naik 1,51 persen).

4. UMK Kabupaten Tangerang
Dari Rp4.527.688,52 menjadi Rp4.601.988 (naik 1,64 persen).

5. UMK Kota Tangerang
Dari Rp4.584.519,08 menjadi Rp4.760.289,54 (naik 3,83 persen).

6. UMK Kota Tangerang Selatan
Dari Rp4.551.451,70 menjadi Rp4.670.791 (naik 2,62 persen).

7. UMK Kota Cilegon
Dari Rp4.657.222,94 menjadi Rp4.815.102,80 (naik 3,39 persen).

8. UMK Kota Serang
Dari Rp4.090.799,01 menjadi Rp4.148.602 (naik 1,41 persen).

 

Writer: Putri Surya Ningsih


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators