Kategori Berita
Media Network
Rabu, 01 DESEMBER 2021 • 21:05 WIB

Terkait Besaran UMK, Pemkot Pontianak Ajukan jadi Rp2.515.000

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (ANTARA/tim magang/Ade)

Pemerintah Kota Pontianak mengajukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp2.515.00 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Tim pengupahan telah menyimpulkan besaran UMK Kota Pontianak tahun 2022 sebesar Rp2.515.00 dari sebelumnya Rp2.416.000 yang saat ini sudah diusulkan kepada Pemprov Kalbar untuk ditetapkan," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu (01/12), seperti dilansir Antara.

Dia pun berharap dengan kenaikan UMK Kota Pontianak, maka bisa berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat, sehingga juga menggeliatkan perekonomian.

"Kami juga berharap pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pontianak juga komitmen dalam menerapkan besaran upah dengan besaran yang akan ditetapkan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Manto mengatakan Gubernur Kalbar Sutarmidji sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19.

"Atas rekomendasi Dewan Pengupahan Kalbar, Gubernur telah menetapkan UMP Kalimantan Barat tahun 2022 sebesar Rp2.434.328,19 dengan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021," katanya.

Sementara itu, Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalbar pada 2022 tidak relevan dengan realita di lapangan.

"Oleh sebab itu, kami dari KSBI Kalbar menolak dengan kenaikan UMP Kalbar pada tahun 2022," katanya.

Dia menjelaskan upah minimum yang ditetapkan hanya naik sekitat 1,44 persen dan dengan kondisis saat ini, pihaknya sangat menyesalkan kenaikan UMP hanya sebesar itu.

Ia mengatakan bahwa  peran serikat buruh dalam penetapan UMP saat ini telah dilemahkan oleh pemerintah pusat dengan adanya undang-undang Omnibus Law atau cipta kerja.

"Kalau dulu kami bisa melakukan negosiasi, dan ada celah diupah sektoral, namun sekarang tidak bisa lagi, semua sudah menggunakan rumusan tingkat atas dan bawah, konsumtif dan sebagainya, dan diperparah dengan kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok," ungkapnya.

Sehingga, menurut dia, kenaikan upah yang hanya sebesar Rp34 ribu tidak relevan dengan tingkat kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran saat ini.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihaknya berharap penetapan UMP berdasarkan petumbuhan ekononomi dan inflasi nasional yang masih lebih layak dibandingkan dengan rumusan yang ada saat ini.

''Apalagi tahun 2021 tidak ada kenaikan karena pandemi COVID-19, dan kami berharap ada kenaikan di tahun 2022, karenakan sudah ada geliat ekonomi, oleh sebab itu kami dari KSBSI sepakat menolak UMP yang berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,'' ujarnya.

Dia mendorong Presiden agar segera mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang) terkait ketenagakerjaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Terkait Besaran UMK, Pemkot Pontianak Ajukan jadi Rp2.515.000

Link berhasil disalin!