Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 11 NOVEMBER 2023 • 09:20 WIB

Menaker Pastikan Upah Minimun 2024 Naik, Pengaruh Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Menaker, Ida Fauziyah.

INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan upah minimum pada tahun 2024 naik.

Hal ini menyusul terbitnya aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida dalam keterangan resminya, Sabtu (11/11/2023) menyebut kenaikan upah tersebut dipengaruhi oleh tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha) sesuai dengan peraturan tersebut.

Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," tutur Ida.

Baca Juga: Apes! 2 Pria Nyaris Tewas Dihajar Massa Usai Kepergok Curi Motor di Warung Makan di Jakbar

Selain itu, kenaikan upah minimum juga akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang akan berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha.

Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” kata dia.

Sejumlah pekerja berjalan di jembatan penyeberangan kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

Baca Juga: Apes! 2 Pria Nyaris Tewas Dihajar Massa Usai Kepergok Curi Motor di Warung Makan di Jakbar

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

Dia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menaker Pastikan Upah Minimun 2024 Naik, Pengaruh Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Link berhasil disalin!