INDOZONE.ID - Ratusan buruh yang tergabung dari berbagai serikat kerja di wilayah Majalengka melakukan aksi unjuk rasa.
Mereka menuntut kenaikan upah dan perubahan PP Nomor 51 Tahun 2023 terkait pengupahan. Massa tiba menggunakan kendaraan roda dua dan empat, serta dikawal oleh petugas keamanan.
Massa unjuk rasa menyampaikan orasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 38 persen, dari yang sebelumnya UMK Majalengka sebesar Rp2.180.062 menjadi Rp3.012.937.
Baca Juga: Menaker Pastikan Upah Minimun 2024 Naik, Pengaruh Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Selain kenaikan upah, para buruh juga meminta pemerintah untuk mengubah PP Nomor 51 Tahun 2023 yang dinilai merugikan para buruh.
Salah satu korlap dalam aksi unjuk rasa, Edi Kustandi mengatakan, tuntutan kenaikan UMK ini berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini.
"Kami dari serikat buruh telah menyurvei ke pasar-pasar di Majalengka. Hasilnya, buruh membutuhkan gaji hingga Rp3 jutaan untuk hidup layak di Kabupaten Majalengka," ucap Edi, dikutip Indozone pada Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2022, Berikut Foto-fotonya
Sementara itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menerima dengan baik para perwakilan dari massa unjuk rasa dan menjelaskan bahwa tuntutan para buruh merupakan hal yang wajar.
Menurutnya, Majalengka saat ini sudah menjadi kota industri, sebab banyak pabrik-pabrik yang berdiri di wilayah Majalengka. Hal tersebut membantu dalam peningkatan tarif perekonomian.
Writer: Putri Surya Ningsih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators