Jumat, 24 NOVEMBER 2023 • 19:59 WIB

Firli Bahuri Tak Tinggal Diam, Gugat Kapolda Metro ke PN Jaksel soal Penetapan Status Tersangka

Author

Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj)

INDOZONE.ID - Ketua KPK Firli Bahuri tak tinggal diam, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Firli resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersebut.

Gugatan Firli teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Pada hari Jumat, tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Pengacara Nilai Penetapan Status Tersangka ke Firli Bahuri Dipaksakan Polda Metro, Singgung soal Barang Bukti

Gugatan itu terkait dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dalam hal ini, sosok yang digugat oleh Firli adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Mengenai langkah prapradilan tersebut, Djuyamto mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan sidang perdana yang akan digelar pada Desember mendatang.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk Hakim tunggal Imelda Herawati SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," kata Djuyamto.

"Selanjutnya Hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, tanggal 11 Desember 2023," sambungnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Presiden akan Tetapkan Pengganti dari Pimpinan KPK Saat Ini

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Ketua KPK RI Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polda Metro usai pihak kepolisian melakukan penyidikan yang sangat panjang.

Hampir 100 saksi sudah diperiksa oleh polisi. Bahkan, penyidik sempat menggeledah kediaman Firli di dua lokasi yang berbeda berkaitan dengan kasus ini.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU