Kamis, 23 NOVEMBER 2023 • 15:17 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Terancam Pidana Bui Seumur Hidup

Author

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri). (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menjerat Ketua KPK RI, Firli Bahuri dengan pasal tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan. Dalam kasus ini, Firli terancam dipenjara hingga seumur hidup.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga: Breaking News! Polri Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL!

Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 39 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam pasal itu, selain terancam pidana seumur hidup, Firli juga terancam dikenakan denda hingga ratusan juta.

"Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade Safri.

Baca Juga: Polisi akan Panggil Firli Bahuri Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan

Melawan Usai Ditetapkan Tersangka

Polda Mero Jaya baru saja menetapkan Ketua KPK RI, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI.

Pihak Firli tidak menerima adanya penetapan tersebut, dan berencana akan melakukan perlawanan hukum atas penetapan status tersangka ini.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: