Kamis, 16 NOVEMBER 2023 • 11:15 WIB

Firli Bahuri Kembali Diam-Diam Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi

Author

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat acara 'roadshow' Bus KPK dan 'road to Hakordia' 2023 di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), di Banda Aceh, Kamis (9/11/2023).

INDOZONE.ID - Ketua KPK RI Firli Bahuri disebut-sebut sudah berada di ruang pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Firli kembali datang secara diam-diam.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa. Arief mengamini jika Firli saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

"Saat ini (Firli) sudah hadir," ucap Arief saat dihubungi wartawan, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Diagendakan Diperiksa Polisi Hari Ini soal Pemerasan SYL, Bakal Absen Lagi?

Tidak diketahui secara pasti kapan dan dari pintu mana Firli masuk ke ruang penyidik. Firli saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

Diam-diamnya Firli saat memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian, termasuk saat meninggalkan kantor polisi, juga sempat dilakukan olehnya pada pemanggilan sebelumnya.

Pada agenda pemeriksaan pertama, Firli memilih masuk ke ruang penyidik secara diam-diam, dan cenderung menghindari awak media.

Padahal, wartawan sudah menunggu Firli di pintu masuk tamu Gedung Bareskrim Polri. Hal serupa juga dilakukan oleh Firli saat meninggalkan kantor polisi.

Firli diperiksa oleh polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI oleh pimpinan KPK. Pemeriksasn Firli pada hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya Firli sempat diperiksa.

Baca Juga: Firli Bahuri Kerap Absen saat Dipanggil, Begini Kata Polda Metro Soal Jemput Paksa

Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi berkaitan dengan kasus ini. Kendati demikian, polisi belum juga menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.

Writer: Victor Median

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: