Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
INDOZONE.ID - Ketua KPK RI Firli Bahuri melalui Biro Hukum KPK meminta pemeriksaannya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak berlangsung di Polda Metro Jaya, melainkan di Bareskrim Polri.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menyebut pihaknya mendapat surat dari KPK terkait alasan ketidakhadiran Firli dalam panggilan pemeriksaan termasuk permintaan lokasi pemeriksaan.
Baca Juga: Usulan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta Belum Disepakati, Menag Yaqut: Masih akan Dibahas di Panja
"Dalam surat dimaksud juga disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, Ketua KPK RI dapat dilakukan di Gedung Bareskrim Polri," kata Ade Safri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Ade Safri menyebut pihaknya bakal mempertimbangkan permohonan dari Firli. Dia juga belum memastikan apakah penyidik bakal mengabulkan permintaan tersebut atau tidak.
"Ya kita akan pertimbangkan ya. Tadi saya sampaikan kita akan pertimbangkan terkait permintaan yang dimaksud," ungkap Ade Safri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terang-Terangan Bahas Konflik di Gaza dengan Joe Biden
Lebih jauh, Ade Safri menyebut pemeriksana terhadap para saksi dalam sebuah kasus bisa dilakukan dimana saja tak terkecuali di kantor polisi-kantor polisi lain.
"Bahwasannya pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini bisa dilakukan di kantor satuan tempat penyidik atau penyidik pembantu melaksanakan tugasnya," kata Ade Safri.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada hari ini berkaitan kasus pemerasan terhadap SYL. Sayangnya, Firli kembali absen dari panggilan tersebut.
Absennya Firli dengan alasan Firli ingin memenuhi panggilan pemeriksaan dari Dewan KPK. Namun, Dewan sendiri mengagendakan pemeriksaanFirli pada pekan depan.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: