Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
INDOZONE.ID - Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, enggan berkomentar soal soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Tiba Balai Kota Solo, Gibran sempat menghentikan langkahnya sebelum masuk ruangan kerja. Gibran pun menjawab pertanyaan awak media soal pemberhentian Anwar Usman.
Baca Juga: Rumah Dinas Pariwisata di Papua Dirampok, Ini Barang yang Diambil
"Kita hormati aja keputusan yang ada di sana," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Kamis (9/11/2023).
Seperti diketahui dalam sidang putusan MKMK, Selasa (7/11/2023) sore memutuskan memberhentikan jabatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena telah melakukan pelanggaran kode etik berat terkait putusan MK soal batas minimum usia capres-cawapres.
Selain memberhentikan jabatannya sebagai ketua MK. MKMK melarang Anwar Usman terlibat dalam sidang terkait sengketa hasil pemilu yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Saat ditanya apakah akan tetap melaju sebagai cawapres. Gibran enggan berkomentar dan memilih diam, langsung memalingkan badan dan memasuki ruangan kerjanya.
Selain memberhentikan jabatannya sebagai ketua MK. MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam sidang terkait sengketa hasil pemilu yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators