INDOZONE.ID - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan pemanggilan pemeriksaan, terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli dipanggil terkait dengan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya pemeriksaan Firli akan dilakukan pada Selasa pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menyebut, surat pemanggilan pemeriksaan sudah dilayangkan oleh pihaknya kepada Firli.
"Telah dikirimkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023 kemarin, untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa, tanggal 7 November 2023," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Ada Jejak Bos Alexis di Rumah Kertanegara Firli Bahuri yang Digeledah Polisi
Pemanggilan ini merupakan agenda pemeriksaan kedua kalinya, setelah sebelumnya Firli diperiksa pada Selasa (24/10/2023) kemarin.
Pada agenda pemeriksaan kali ini, Firli dijadwalkan bakal diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
"Untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa, tanggal 7 November 2023, pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 Gedung Promoter," ungkap Ade Safri.
Firli akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Nantinya, ada beberapa hal yang akan digali oleh penyidik kepada Firli.
Baca Juga: Diperiksa hingga Digeledah, Firli Bahuri Potensi Jadi Tersangka Kasus Peras SYL?
Sudah Diperiksa Sebelumnya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pimpinan KPK diduga memeras SYL saat masih menjabat sebagai Mentan RI.
Dalam pemeriksaan perdananya, Firli meminta pemeriksaan tidak dilakukan di Polda Metro Jaya, melainkan di Gedung Bareskrim Polri.
Polri sendiri sempat mengabulkan permintaan Firli untuk diperiksa di Gedung Bareskrim Polri.
Dicecar pertanyaan selama tujuh jam dalam pemeriksaan sebelumnya, Firli sempat dicecar pertanyaan seputar foto viral menampilkan pertemuan dirinya dengan SYL.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: