INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Gelar perkara tersebut akan digelar pada hari ini, Kamis (2/11/2023) untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Iya hari ini (gelar perkara)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan Penyidik Bareskrim ke Kejagung
Whisnu belum mau berkomentar banyak mengenai gelar perkara yang digelar hari ini.
Namun, gelar perkara tersebut diketahui untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Diketahui sebelumnya, selain terseret kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga terseret kasus TPPU.
Baca Juga: Berkas Panji Gumilang Sudah Lengkap, Pimpinan Al Zaytun Segera Disidang Kasus Penistaan Agama
Dia diduga melakukan TPPU, korupsi dan penggelapan dana terkait pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS), serta dana zakat.
Terkait kasus ini, polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dan sudah meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Meski sudah naik sidik, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: