INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap 2, dalam kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pelimpahan dilakukan hari ini, Senin (30/10/2023), setelah pihak Kejagung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil dan materiil atau P-21.
"Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Berkas Panji Gumilang Sudah Lengkap, Pimpinan Al Zaytun Segera Disidang Kasus Penistaan Agama
Menurutnya, penyerahan langsung tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Indramayu.
Djuhandini mengatakna, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk menjalani proses persidangan.
Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Sebelumnya, jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Polri Pastikan Tetap Proses Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Meski Laporan Dicabut
Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bergulir sejak Polri menerima tiga laporan polisi.
Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan, dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.
Namun ketiga laporan dicabut oleh para pelapor pada Rabu (20/9/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: