Selasa, 17 OKTOBER 2023 • 15:45 WIB

Bejat! Duda di Makassar Ini Paksa Pacarnya Aborsi hingga Tewas, Ngaku Belum Siap Punya Anak

Author

Pelaku pembunuhan seorang wanita melalui aborsi, karena belum siap punya anak

INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial MRS (26) dan wanita berinisial CKR (35), harus merasakan dinginnya jeruji besi Polrestabes Makassar.

Keduanya diduga telah melakukan praktik aborsi terhadap seorang wanita berinisial R, hingga tewas.

R yang merupakan pacar dari pelaku MRS, melakukan aborsi karena hamil di luar nikah. Mereka dibantu oleh teman MRS, yaitu CKR, untuk mencari obat dan melakukan praktik ilegal tersebut.

Hasil dari pendalaman polisi, pelaku MRS ini rupanya telah menjalin hubungan asmara dengan korban hampir sembilan bulan.

Usut punya usut, pelaku dan korban rupanya tinggal bersama di sebuah indekos.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, R tewas saat usia kandungannya dua bulan lebih akibat overdosis obat penggugur janin.

Baca Juga: 7 Fakta Mahasiswi di Parepare Tewas Mengenaskan dalam Kondisi Hamil, Ternyata Sempat Aborsi

Korban pun diketahui sudah dua kali hamil selama berkenalan dengan MRS, yang terhitung dari Februari 2023.

"Hubungan tersangka dan korban ini sudah dari Februari dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah sembilan minggu. Jadi sudah pernah hamil sebelumnya, dua kali hamil," ungkap Ridwan saat ekspose pengungkapan, Senin (16/10/2023).

Di kehamilan korban yang kedua, MRS rupanya belum siap untuk dikaruniai anak dan menikah dengan korban. Hingga akhirnya muncul niat untuk  menggugurkan buah hati yang dikandung R.

"Waktu diinterogasi tidak mau dulu punya anak. Jadi tersangka laki-laki ini pernah menikah tapi sudah cerai, statusnya duda. Pastilah (mereka tinggal bersama) sekamar," kata Ridwan.

Rilis kasus pembunuhan seorang wanita melalui aborsi, karena belum siap punya anak

Ridwan menuturkan, R awalnya dinyatakan meninggal di RS Islam Faisal dengan perkiraan usia kehamilan 9 minggu.

Baca Juga: Misteri Kematian Mahasiswi Parepare Dalam Kamar Kos, Benarkah Akibat Aborsi?

Namun, pihak keluarga yang merasa janggal atas kematian korban lalu membuat laporkan ke Polrestabes Makassar.

"(MRS) ini melakukan aborsi kepada pacarnya (R) dengan membeli obat Cytotec. Di mana obat ini dipaksa diminum dan dipaksa dimasukkan melalui kemaluan. Sehingga korban mengalami sakit hingga meninggal dunia," terangnya.

Akibat perbuatannya, MRS dan temannya, CKR,  ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/10/2023).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 buah HP, 1 buku berisi daftar obat penggugur kandungan, 1 lembar baju kaos yang ada bekas muntahan korban, serta sejumlah obat yang diamankan di TKP.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat melanggar pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo pasal 5 ayat 1 diancam hukuman 7 tahun penjara.

Writer: Putri Surya Ningsih


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators