Kategori Berita
Media Network
Kamis, 25 FEBRUARI 2021 • 18:46 WIB

Buka Praktik Aborsi di Kamar Apartemen, Dokter Abal-abal Diciduk Polisi

Konferensi pers kasus aborsi di kamar apartemen. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus tindakan aborsi ilegal. Kali ini terjadi di wilayah Jakarta Timur. Sindikat ini menjadikan kamar apartemen sebagai lokasi aborsi ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini terbongkar usai pihaknya mendapat laporan polisi dari masyarakat. Polda Metro pun melakukan penggerebekan di kamar apartemen Bassura City Tower C, Jakarta Timur.

Baca juga: Pengantin Wanita Histeris saat Mantan Datang Akhirnya Diceraikan, Mantan Suami Nikah Lagi

"Kita amankan tersangka NA, dia bukan dokter dan tidak punya keahlian. Pengakuanya baru sebulan buka di apartemen," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dokter abal-abal berinisial NA dan anak buahnya yang membantu praktik aborsi berinisial SM dan LM. Pada proses penggerebekan, polisi juga mengamankan ibu dari janin yang hendak diaborsi berinisial SM.

"Tersangka SM sekarang kita tangguhkan karena baru melahirkan. Dia adalah pasienya yang saat kita tangkap pasien ini akan melakukan aborsi tapi tindakan sudah diberikan berupa obat, sempat kontraksi karena umur kandungan tujuh bulan," beber Yusri.

Tindakan aborsi ini disebut Yusri dilakukan sama seperti klinik aborsi ilegal lainnya. Untuk sang dokter disebut Yusri merupakan dokter abal-abal yang tidak memiliki kapasitas sebagai dokter kandungan.

Baca juga: Viral Cewek Wajah Penuh Jerawat, Ternyata Diguna-guna Teman Dekat, Sudah Dianggap Saudara

"NA tidak punya keahlian tapi pernah kerja di klinik ilegal aborsi di Raden Saleh sehingga belajar secara otodidak dan membuka sendiri," kata Yusri.

Hingga saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut. Polda Metro Jaya juga masih melakukan pengembangan dikasus tersebut.

Atas perbutannya, tersangka dikenakan Pasal 75 junto Pasal 194 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 45A junto Pasal 77A UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel menarik lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Buka Praktik Aborsi di Kamar Apartemen, Dokter Abal-abal Diciduk Polisi

Link berhasil disalin!