Sabtu, 14 OKTOBER 2023 • 17:16 WIB

2 Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap Polisi, Keuntungan Bisa Capai Ratusan Juta!

Author

Ilustrasi narkoba (Pexels/Mart Production)

INDOZONE.ID - Polsek Pademangan Jakarta Utara berhasil menangkap dua orang kurir narkotika jaringan lapas. Keduanya beraksi dengan cara menerima narkoba dari lapas, untuk diantarkan atau diedarkan di wilayah Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar menyebut, ada tiga orang tersangka yang diamankan. Dua tersangka berinisial SS dan LN ditangkap pada awal Oktober lalu.

"Kami mengamankan tiga orang tersangka dimana dua tersangka yang kami amankan tanggal 1 Oktober pukul 23.00 WIB di daerah Pademangan Barat dengan inisial SS dan LN. Untuk jaringan ini adalah jaringan lapas" kata Kompol Binsar kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).

Sedangkan satu tersangka lagi berinisial FRS, sudah terlebih dulu diamankan kepolisian pada 24 September 2023 lalu.

Dari tangan SS dan LN, polisi menyita sabu seberat 275 gram dan ekstasi sebanyak 300 butir.

Baca Juga: Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 1.548 Kasus: Ratusan Kilo Ganja hingga Sabu

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana membeberkan cara ketiga tersangka beraksi.

Ternyata, ketiganya beraksi dengan cara berkomunikasi kepada napi menggunakan media bernama Twinme.

"Mereka melakukan salah satu media, yaitu Twinme. Ini sejenis seperti WhatsApp atau media lainnya yakni Telegram. Tapi, dia khusus untuk bagian kelompok mereka dan di dalam Twinme tersebut tidak dicantumkan nomor, hanya saat itu dicantumkan nama-nama saja," ucap Gede.

Napi yang mengontrol jaringan ini disebut polisi masih berada di lapas, yang saat ini masih dirahasiakan oleh polisi terkait Lapas tersebut.

Napi tersebut awalnya mengenal tersangka LN saat mereka bersama-sama di penjara.

Cara kerja jaringan ini yakni, napi memerintahkan para kurir untuk mengambil barang di suatu tempat dan mengantarkannya ke tempat lainnya.

Baca Juga: Sepanjang 2023, Puluhan Tersangka Narkoba Berhasil Diciduk di Jepara

Guna mengelabui petugas, terkadang kurir beraksi menggunakan layanan jual beli online atau e-commerce

"Untuk mengelabui petugas kadang-kadang mereka menggunakan jasa antar berupa Go-Send dan lain-lain. Mereka membungkus barang tersebut dengan salah satu e-commerce yakni Shoppe," ungkap Gede.

"Dari barang-barang inilah nantinya akan diedarkan kepada bandar-bandar kecil seperti di Tanjung Priok atau di daerah Pademangan atau pun di Jakarta Utara, tidak lepas juga sampai dengan Jakarta Pusat," sambungnya.

Dari aktivitas mengambil dan kirim narkotika ini lah para tersangka mendapat keuntungan. Bahkan, total keuntungan para tersangka mencapai ratusan juta.

"Dari setiap 100 gram, LN akan mendapatkan upah sekitar Rp2 juta. Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam, diduga LN ini sudah mengedarkan sekitar 5 kilogram di wilayah Jakarta Utara dengan total keuntungan yang sudah dia terima sekitar Rp100 juta," bebernya.

Kekinian, pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga masih berupaya mengembangkan jaringan ini.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: