INDOZONE.ID - Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bernama Kevin Egananta dijadwalkan kembali untuk diperiksa kedua kalinya oleh polisi.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Kevin dijadwalkan untuk diperiksa pada pekan depan.
"Akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Surati KPK, Minta Supervisi Kasus Pemerasan ke SYL
Kevin sendiri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 18 Oktober 2023 mendatang. Kevin bakal kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Lebih jauh, Ade Safri menyebut pemanggilan Kevin untuk diperiksa kedua kalinya bertujuan untuk memperdalam fakta dari kasus ini. Tujuan akhirnya juga untuk menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang jelas seluruh saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik Subditipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk menggali, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa menjadi membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," ucap Ade Safri.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tahan COO Miss Universe Indonesia Tersangka Pelecehan
Diperiksa 8 jam
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL saat masih menjabat sebagai Mentan RI.
Kasus pemerasan mencuat setelah sebelumnya KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu saksi yang baru saja diperiksa yakni ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta.
Baca Juga: Usai Diperiksa Soal Pemerasan SYL, Ajudan Firli Bahuri Bungkam Hindari Awak Media
Kevin menjalani pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023 selama sekitar delapan jam lamanya. Dia diperiksa sejak pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: