Jumat, 13 OKTOBER 2023 • 20:29 WIB

Kapolda Metro Tegas Tak Mungkin Hentikan Kasus Pemerasan Usai SYL Ditangkap KPK: Ditemukan Unsur Pidana

Author

INDOZONE.ID - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto,  memastikan jika pihaknya tidak akan menghentikan proses kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Irjen Karyoto mengatakan, pihaknya sudah menemukan unsur pidana dalam kasus pemerasan ini.

Lantaran sudah menemukan adanya unsur pidana, Polda Metro dipastikan tidak akan menghentikan kasus tersebut. Bahkan katanya, setelah statusnya naik sidik, pihaknya akan memanggil saksi-saksi.

"Kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya. Karena ini nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar," kata Irjen Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Polri Belum Berhasil Identifikasi Seluruh Senpi yang Ditemukan di Rumah Dinas SYL

Meski begitu, Karyoto menyebut kasus tersebut bisa saja dihentikan jika pihaknya tidak menemukan bukti-bukti yang cukup.

"Kecuali memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa saja berhenti," beber Karyoto.

Baca Juga: Kapolda Metro Buka Peluang Periksa Firli Bahuri Soal Pemerasan SYL

Ditangkap KPK

Penyidik KPK sudah melakukan tindakan jemput paksa terhadap SYL usai statusnya menjadi tersangka. SYL ditangkap di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) kemarin.

Sejatinya, SYL dijadwalkan diperiksa penyidik pada hari ini. Penyidik kemudian memutuskan untuk menjemput paksa SYL lantaran khawatir SYL bakal menghilangkan barang bukti.

 

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: