Eks Mentan SYL dibawa ke Gedung KPK setelah dilakukan upaya jemput paksa alias ditangkap penyidik.
INDOZONE.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya jemput paksa pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) malam.
Padahal, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan SYL pada Jumat (13/10/2023), dan memanggilnya dengan surat resmi.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penyidik memiliki asalan untuk melakukan penangkapan pada SYL malam ini.
"Tentu kami melakukan upaya paksa, baik penggeledahjan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain, pasti kami punya dasar hukum yang kuat," kata Ali Fikri di Gedung KPK.
Baca Juga: Eks Mentan SYL Bungkam Digiring ke Gedung KPK dengan Tangan Diborgol
Menurutnya, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan hingga memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap SYL pada malam ini.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan bukti," terang Ali.
"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK," sambungnya.
Dia menjelaskan, pihak KPK sebelumnya telah memberikan ruang dan waktu pada SYL untuk hadir di Gedung KPK.
Baca Juga: Status Kasus Naik Penyidikan, Polda Metro Kembali Periksa Eks Mentan SYL soal Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Meski tak dapat memenuhi panggilan tersebut, Ali menyebut KPK menghargai tindakan SYL tersebut.
Penyidik, lanjut Ali, telah mendapat informasi bahwa SYL sudah berada di Jakarta sejak Rabu malam. Hanya saja, SYL tetap tak datang ke Gedung KPK.
"Kami dapat informasi tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta, artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu hari ini," kata Ali.
"Oleh karena itu, ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya kami melakukan analisis," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: