INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sudah melakukan penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski SYL ditangkap, Polda Metro Jaya memastikan proses kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL tetap berlanjut.
Hal tersebut dipastikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dia menyebut kasus dugaan pemerasan tetap berproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Lebih jauh, Ade Safri menyebut pihaknya akan transparan dalam menangani kasus ini. Polda Metro Jaya disebutnya juga akan profesional mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: Gubernur Lemhanas Gabung Tim Pemenangan, Ganjar Pranowo Bilang Begini
"Kami jamin penyidikan dalam rangka penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel. Koordinasi dan komunikasi efektif dengan KPK dalam rangka penyidikan terus akan dilakukan," beber Ade Safri.
Untuk diketahui, eks Mentan RI SYL sudah ditangkap oleh penyidik KPK pada Kamis, 12 Oktober 2023 semalam. SYL dijemput paksa di apartemennya.
Sejatinya, SYL akan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Dinilai dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, penyidik KPK memutuskan untuk menjemput paksa SYL.
Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Periksa Ajudan Firli Bahuri Soal Pemerasan SYL
Di tengah KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan, Polda Metro Jaya menerima aduan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Dugaan pemerasan tersebut dilakukan pimpinan KPK saat SYL masih menjabat sebagai Mentan.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menemukan adanya unsur pidana. Polda Metro juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: