Kamis, 05 OKTOBER 2023 • 18:25 WIB

Napi Meninggal Usai Sidang, Penyebab Aneh karena Bisul di Kepala

Author

Lapas Kelas 2A Jember. (Z Creators/Arka Hatta)

INDOZONE.ID - Seorang napi anak berinisial MA (16) asal Kecamatan Gumukmas, Jember meninggal akibat sakit bisul, setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa siang, 2 Oktober 2023 kemarin.

Diketahui MA adalah terdakwa kasus penganiayaan Pasal 170 KUHP. Terkait sidang yang dilakukan, adalah putusan dari kasus hukum yang sedang dijalani.

Terkait kejadian napi anak itu meninggal, menurut Staf Bimkeswat Bagian Kesehatan Lapas Kelas 2A Jember Ahmad Ainul Yakin.

Sebelumnya sekitar tanggal 30 September 2023, napi anak ini sudah mengeluh sakit bisul pada bagian belakang kepala sebelah kanan.

Sehingga menjalani perawatan di Klinik Lapas Kelas 2A Jember. Saat itu karena masih menjalani sidang, napi anak ini masih berstatus sebagai tahanan dari PN Jember.

"Jadi saat itu mengeluh sakit bisul di kepala. Kemudian sudah diobati dengan diberi obat antibiotik, dan menjalani perawatan di pelayanan kesehatan kami. Bahkan pada tanggal 2 Oktober kemarin menjalani sidang putusan terkait kasusnya," kata Yakin saat dikonfirmasi Z Creator Arka Hatta di Lapas, Kamis (5/10/2023).

Kemudian saat masih dalam perawatan itu, lanjutnya, MA ini memencet bisulnya itu sendiri. Karena mengeluh tidak nyaman dengan yang dialami.

"Tapi yang terjadi setelah dipijit (dipencet untuk mengeluarkan nanah) adalah infeksi di dalam tubuhnya. Istilah medisnya mengalami phlegmon yang kemudian menyebabkan peradangan sampai ke paru-paru. Sehingga napi ini memiliki keluhan panas tinggi, tekanan darah tinggi, pusing, mual, dan sesak napas. Kondisi itu dialami usai sidang," jelasnya.

Karena kondisi tersebut, lanjutnya, napi anak itu menjalani perawatan intensif ke kamar rawat di dalam Klinik Lapas. Namun karena dari observasi yang dilakukan tidak ada perubahan.

Maka, kata Yakin, napi anak ini langsung dirujuk ke UGD RSD dr. Soebandi Jember.

"Karena kami khawatir dengan kondisinya, terlebih juga saturasi oksigennya menurun. Tapi sebelumnya dilakukan konsultasi ke dokter konsulen kami dan melaporkan hal ini ke Kalapas," jelasnya.

Lapas Kelas 2A Jember. (Z Creators/Arka Hatta)

Saat itu MA langsung dirujuk ke rumah sakit dan menjalani perawatan. Namun karena kondisi kesehatan terus menurun, napi anak ini pun dinyatakan meninggal oleh dokter di UGD dr. Soebandi Jember.

"Saat sampai di RS Soebandi, saya serah terima dengan pihak pengawal kejaksaan. Tapi kemudian sekitar tengah malam jam 11 malam, yang bersangkutan meninggal dunia hal itu dinyatakan langsung oleh dokter jaga UGD," ujar Yakin.

Menurut Yakin, kondisi yang dialami akibat infeksi yang diderita napi anak itu. Diduga karena jenis sakit bisul yang dialami, dinilai jenis berbahaya dan harusnya tidak sembarangan dipijat atau dikeluarkan nanahnya.

"Untuk phlegnom itu bisulnya sprit infection, indeksnya (infeksi) yang sifatnya cepat menyebar. Apalagi karena bisulnya pecah di dalam tubuh, jadi bisa menyebar ke mediastinum (antara rongga paru-paru kanan dan kiri). Kemudian juga infeksinya menyebar ke otak, jantung dan itu menghalangi jalan bernafasnya," ulasnya.

Terpisah Kasi Binadik Lapas Kelas 2A Jember Hendri Astronino mengatakan, terkait adanya napi anak yang meninggal usai sidang. Pihaknya membenarkan informasi tersebut.

"Jadi saya jelaskan, memang benar ada napi anak dengan kasus 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama yang meninggal usai sidang. Tapi meninggalnya tidak di dalam lapas. Tapi saat menjalani perawatan di UGD dr. Soebandi Jember," kata pria yang akrab disapa Astro ini.

Astro menjelaskan, untuk napi anak berinisial MA itu. Saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 2A Jember, berstatus tahanan pengadilan.

"Karena memang belum putusan. Nah sebelum meninggal itu baru sidang putusan dengan ketetapan menjalani hukuman 6 bulan. Tapi usai sidang mengeluh sakit dan harus mendapat perawatan. Apalagi kondisi kesehatannya menurun. Terungkap akibat sakit bisul di kepala, yang sebelum sidang (diakui) dipijat atau dipencet (untuk dikeluarkan nanahnya itu," ulasnya.

Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan napi anak itu, Astro menjelaskan, kala itu ditangani di Mapolsek Gumukmas.

"Terkait hukuman yang dijalani, setelah sidang putusan tinggal menunggu pulangnya saja. Karena dari putusan yang dijatuhkan, sudah dijalani oleh napi anak ini," katanya.

Namun demikian, lebih lanjut kata Astro, pihak keluarga menerima kondisi yang dialami MA.

"Dengan kejadian ini, pihak keluarga sudah menerima. Karena kami di sini (Lapas Kelas 2A Jember) sudah maksimal memberikan layanan yang terbaik untuk warga kami. Terlebih setiap hari kita mobile (rutin) untuk mengecek sebelum pulang tugas (jam kantor) selesai," tuturnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

Author

Yayan Supriyanto

Head of Community
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU