INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membuka data terkait penindakan penilangan dalam operasi lalu lintas bersandi Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta dan sekitarnya.
Hanya dalam waktu dua hari, ratusan pelanggar dikenakan sanksi penilangan.
"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Data tersebut dihimpun sejak awal operasi digelar yakni pada Senin, 18 September 2023 dan Selasa, 19 September.
Baca Juga: Ada Demo Buruh di Kemnaker Jakarta Siang ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin
Ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau E-TLE dengan rinciannya, 293 menggunakan E-TLE statis dan 48 lainnya menggunakan E-TLE mobile.
Dari ratusan pelanggar tersebut, yang mendominasi adalah pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman. Tercatat, ada sebanyak 274 pelanggar berkaitan safety belt.
Selain pelanggaran safety belt, ada sebanyak 43 pengendara melanggar aturan berkaitan dengan marka jalan. Sebanyak 10 kendaraan lainya berkendara melebihi batas kecepatan.
Baca Juga: Ratusan WNA China dan Vietnam Pelaku Love Scamming Dideportasi
Lalu, ada sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, serta tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.
Kombes Trunoyudo mengatakan selain memberikan sanksi tilang, pihaknya juga memberikan teguran kepada ribuan pengendara selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551," ucap Trunoyudo.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Pemuda Provokasi Rusuh Demo Aksi Bela Rempang di Jakarta
Operasi Zebra Digelar di Jakarta
Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan.
Operasi lalu lintas ini dimulai sejam Senin, 18 September hingga 1 Oktober 2023 mendatang.
Dalam pelaksanaannya, ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: