INDOZONE.ID - MS (37), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, Banten melecehkan santriwati.
Tak tanggung-tanggung, santriwati yang dilecehkan jumlahnya mencapai enam korban.
"Korban berjumlah enam orang yang merupakan santriwati di Ponpes tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya saat dihubungi INDOZONE, Sabtu (2/9/2023).
Terungkapnya aksi bejat sang pimpinan Ponpes, diawali saat salah satu korban terdiam pada akhir bulan Agustus 2023 lalu.
Kala itu, korban bercerita dengan rekan-rekannya sesama santriwati.
"Korban bercerita dirinya dilakukan perbuatan asusila oleh tersangka. Teman yang menjadi curhat korban juga memberitahu korban bahwa mereka pernah dilakukan perbuatan asusila oleh tersangka," beber Wisnu.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Sorong Papua Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Di waktu berbeda, korban juga menceritakan aksi bejat yang dilakukan tersangka ke keluarganya, usai korban kesakitan saat buat air kecil.
Dari sinilah pintu kasus tersebut terbuka dan polisi langsung melakukan penangkapan terhadap MS.
"Tersangka sudah kita amankan dan dilakukan penahanan," kata Wisnu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Diduga Pelaku Pencabulan Balita 4 Tahun di Sukabumi
Modus Beri Pengobatan
Dalam aksi cabulnya, MS beraksi dengan cara berpura-pura mengobati para korban yang kala itu sedang sakit.
Bukannya diobati, para korban malah dicabuli.
"Pertama kali korban mengalami kejadian pada 2021 ketika korban sakit flu dan nyeri ulu hati. Modusnya tersangka sama, pura-pura mengobati korban," ucapnya.
Puas melecehkan para santriwati, pelaku memberikan uang sebesar Rp100 ribu ke para korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 2 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: