Gempar! Polres Karawang Bongkar Gudang Pengoplos Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp3,1 Miliar
INDOZONE.ID - Tim Sanggabuana Polres Karawang bergerak cepat untuk mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan atau praktik pengoplosan gas bersubsidi pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu lokasi yang beralamat di Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang diduga terjadi praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan saat penggerebekan terdapat beberapa orang yang diduga sedang mengoplos gas elpiji di dalam gudang.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada kami melalui WhatsApp Lapor Pak Kapolres hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023, Timsus Sanggabuana mendapat informasi bahwa di salah satu lokasi gudang diduga terjadi praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Kami menemukan 4 orang tengah sibuk mengoplos gas," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (26/8/2023).
Keempat orang tersebut didapati sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Praktik penyuntikan tabung gas bersubsidi ini diketahui telah berjalan selama satu tahun.
"Pelaku diketahui berinisial HA (64) yang merupakan pemilik toko atau gudang, HS (48) warga Tangerang, BA (32), dan SK (53) yang berperan sebagai penyuntik tabung, rupanya praktek ini sudah berlangsung satu tahun dari 2022," kata Wirdhanto
Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa tabung gas ukuran 12 kilogram membutuhkan 4 tabung gas LPG 3 kilogram. Dari hasil penyuntikan itu tabung gas dijual seharga Rp160 ribu per tabung, sehingga para pelaku menghasilkan keuntungan kurang lebih mencapai Rp84 ribu per tabung.
Total yang sudah disuntikan ke tabung 12 kilogram ada 36.000 tabung selama 1 tahun dan untuk ukuran 5,5 kilogram telah menghabiskan sebanyak 3.360 tabung, yang dikonversi menjadi 1.600 tabung gas 5,5 kilogram.
Dari total pelaksanaan penyuntikan selama 1 tahun dari September 2022 sampai dengan Agustus 2023, para pelaku berhasil menyuntik sebanyak 39.360.
Jika disesuaikan dengan SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) gas subsidi pemerintah per tabung 3 kilogram, yaitu Rp16 ribu rupiah.
Total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,1 miliar. Sedangkan dari hasil praktik penjualan penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram pelaku sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp249 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil, 200 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 60 tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram, dan 90 tabung gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 kilogram.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators