Kategori Berita
Media Network
Rabu, 16 AGUSTUS 2023 • 12:14 WIB

Polisi Gerebek 2 Tempat Pengoplos Gas Elpiji di Depok dan Tangerang!

Polda Metro gerebek 2 pabrik pengoplos gas elpiji di Depok dan Tangerang.

INDOZONE.ID - Jajaran Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali berhasil membongkar kasus pengoplosan gas elpiji dari 3 kg ke tabung 12 kg. Kali ini, ada dua lokasi pabrik yang ditindak antara lain di wilayah Depok dan Tangerang.

"Ada dua TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap delapan orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Pengungkapan kasus ini diawali adanya dua laporan yang masuk ke polisi. Laporan pertama masuk pada bulan Juli 2023 yang lalu.

Baca Juga: Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Polda Metro Ringkus 20 Orang!

Polda Metro Jaya bergerak cepat langsung melakukan pendalaman dan penggerebekan di tempat pengoplos gas elpiji di Jalan Tipar Halim Rt 002, RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Di lokasi ini, polisi menangkap enam pelaku.

"Ada enam tersangka antara lain berinisial PCA dan HSR sebagai pemilik dan HD, AMD, BJMN, MHD sebagai karyawan yang bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan menggunakan alat," ucap Ade Safri.

Sedangkan kasus kedua dilaporkan pada awal bulan Agustus 2023. Polisi bergerak melakukan penggerebekan di Jalan Gelatik nomor 62, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga: 50 Kasus Penimbunan-Oplos BBM di Jateng Terbongkar, Pelakunya Ada ASN

Dalam kasus kedua ini, polisi berhasil menangkap FRD yang merupakan pemilik dan DNO yang merupakan karyawan dari FRD.

Ingin Dapat Keuntungan

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus ini. Kepada polisi, mereka mengaku memindahkan isi gas di tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg agar mendapat keuntungan yang besar.

"Motif dari para pelaku dlm melakukan kejahatannya adalah untuk mencari keuntungan dengan cara menjual tabung gas elpiji 12 kg non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi," pungkas Ade Safri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Gerebek 2 Tempat Pengoplos Gas Elpiji di Depok dan Tangerang!

Link berhasil disalin!