INDOZONE.ID - Kasus penipuan jual beli Iphone dengan tersangka si kembar Rihana dan Rihani memasuki babak baru usai Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara. Dalam waktu dekat, kasus tersebut akan memasuki babak persidangan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Trunoyudo menyebut pihaknya sudah merampungkan berkas kasus ini.
Baca Juga: Musim Hajatan Harga Beras di Tulungagung Merangkak Naik, Segini Besarannya!
"(Berkas perkara) sudah lengkap," kata Trunoyudo saat dihubungi wartawan, Kamis (31/8/2023).
Setelah rampung, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan disebutnya direncanakan dilakukan pada hari ini.
"Saat ini sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap dua dan tentunya berkoordinasi dengan JPU," beber Trunoyudo.
Setelah kasus tersebut sampai di JPU, artinya kasus tersebut dalam waktu dekat akan memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Baca Juga: Dari 2022 Hingga Agustus 2023, Polri Sudah Tangkap 866 Tersangka Judi Online
Si Kembar Ditangkap Polisi
Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana dan Rihani sempat diburu oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan. Mereka melakukan penipuan dengan modus jual beli produk Apple.
Kepada para korbanya, si kembar mengimingi investasi menguntungkan dari jual beli Iphone namun berujung merugi. Dalam kasus ini, Polres jajaran menerima belasan laporan hingga penanganan kasusnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: