INDOZONE.ID - Jajaran Unit Resmob Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang residivis berinisial APP (22). APP ditangkap lantaran kerap merampas ponsel hingga mencuri sepeda motor yang terparkir di parkiran gereja di Kelapa Gading.
"Telah diamankan seorang pelaku pencurian yang juga mantan penghuni Lapas (berinisial) APP,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Dalam catatan kepolisian, APP ternyata sudah beraksi sebanyak 15 kali. Dia kerap beraksi mencuri hp hingga sepeda motor yang terparkir.
Baca Juga: Viral Pencurian Modus Geser Tas di Kafe Jaksel, 1 Pelaku Diciduk Polisi
"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali dan 10 kali perampasan Hp," beber Gidion.
Aksi terakhirnya, tersangka beraksi mencuri sepeda motor yang terpakir di Gereja El Bethel, Kebangsaan Dua Raya. Tidak sendiri, tersangka dibantu oleh tersangka lainnya yang kini tengah diburu oleh polisi.
Setelah berhasil mencuri motor tersebut, pelaku menjualnya dengan harga murah. Sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika.
Baca Juga: Satreskrim Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Gereja
"Sepeda motor yang dicuri di parkiran Gereja karena dipetik menggunakan kunci T dan mata magnet, setelah itu dijual dengan harga Rp 3 juta dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," kata Gidion.
Singkat cerita, polisi sendiri berhasil menangkap pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: