Polisi Terus Selidiki Kelalaian RS Sentosa Bogor Terkait Kasus Bayi Tertukar, Termasuk Periksa Perawat & Bidan
INDOZONE.ID - Kelalaian RS Sentosa, Kemang, Bogor, atas kasus bayi tertukar yang telah dibuktikan dari hasil tes DNA, akan terus diselidiki oleh kepolisian.
Nantinya, sejumlah saksi, termasuk perawat dan bidan yang bertugas saat kedua korban, Ibu S dan Ibu D melahirkan, akan diperiksa.
“Itu masih kami dalami, nanti hasilnya kami sampaikan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Rio mengatakan, pihaknya juga telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus bayi tertukar ini, diawali dengan mendatangi lokasi kejadian di RS Sentosa.
Baca Juga: Fakta-fakta Terbaru Bayi Tertukar di Bogor, Terungkap Setelah Setahun Dirawat
"Itu dalam rangkaian penyelidikan, moga-moga kita bisa mendapat jawaban satu minggu ke depan," ujarnya.
Dia menyebutkan mengenai aduan antara orangtua A dengan orangtua B, yang bayinya tertukar di RS Sentosa, telah disepakati selesai melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
"Telah dibuatkan komitmen bersama penyelesaian bersama dalam hal ini Ibu S dengan Ibu D, kami selesaikan secara restorative justice," terangnya.
Seperti diketahui, Polres Bogor telah mengumumkan hasil tes DNA yang menyatakan bahwa dua bayi dan masing-masing orang tuanya tertukar, setelah satu tahun lalu melahirkan di tempat yang sama, RS Sentosa.
“Berdasarkan hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri, memang ditemukan bukti 99,99 persen berdasarkan data yang diberikan Kapuslabfor bahwa anak tersebut memang tertukar," kata Rio.
Rentetan perkara itu terungkap ke publik saat pasangan orangtua asal Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Siti Mauliah (37) dan Muhamad Tabrani (52), melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada 10 Agustus 2023.
Siti Mauliah melaporkan dugaan bayinya tertukar usai dirinya menjalani operasi caesar di RS Sentosa, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada 18 Juli 2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA