INDOZONE.ID - Mabes Polri sampai saat ini masih memproses berkas administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan, terhadap Teddy Minahasa dari institusi Polri.
"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Dipecat dari Polri, Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Beri Perlawanan
Pemberkasan surat itu sendiri dilakukan, setelah sebelumnya tim Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menolak banding atas pemecatan yang diajukan oleh Teddy Minahasa.
Ramadhan menyebut, jika surat pemecetan sudah rampung, pihaknya bakal mengirim surat tersebut ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
"Nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," ucap Ramadhan.
Terjerat Kasus Narkotika
Pemecatan Teddy Minahasa, diawali saat jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Teddy atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Polri Pecat AKBP Dody Prawiranegara, Anak Buah Teddy Minahasa yang Terjerat Narkoba!
Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut berperan memerintahkan jajarannya untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Dia bahkan memerintahkan untuk menjual sabu tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memvonis Teddy dengan vonis penjara seumur hidup.
Di sisi lain, Polri juga memberikaan sanksi etik berupa pemecatan dengan tidak hormat terhadap Teddy meskipun Teddy mengajukan banding dan Polri menolak banding tersebut.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: